Saat mendengar Sertifikasi Guru, munkin ini adalah kabar gembira untuk para guru yang belum PNS dan peningkatan mutu pendidikan. Lalu apa itu sertifikasi guru ? Sertifikasi guru menjadi perhatian di dunia pendidikan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Desember 2005. Awal mula munculnya sertifikasi guru banyak bermunculan isu dan pemahaman yang tidak utuh, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan yang akan membingungkan masyarakat dan khususnya untuk guru.
Pada 4 Mei 2007 terbit peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor18 Tahun 2007 tetang Sertifiksi Bagi Guru Dalam Jabatan dan pada 13 Juli 2007 terbit keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 057/O/2007 tentang Penteapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Adanya peraturan yang baru saja diresmikan menambah kejelasan mengenai sertifikasi guru.
Agar lebih memahami apa itu sertifikasi guru, berikut kutipan yang terdapat didalam Undang-Undang Republik INdonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen:
- Pasal 1 butir 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan kepada guru dan dosen.
- Pasal 8: guru wajib memiliki kialifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
- Pasal 16 : Guru yang memiliki sertifikat pendidikan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Berdasarkan kutipan tersebut maka akan ada sedikit gambaran mengenai sertifikasi guru. lalu apa itu sertifikasi guru ? Sertifikasi guru adalah pemberian sertifikat kepada guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan adanya sertifikasi guru, setidaknya guru akan memperoleh tunjangan dari negara walaupun dia belum menjadi guru negeri namun akan memeperoleh gaji dari pemerintah. Hal ini suatu kabar menggembirakan bagi para guru, disisi lain hal ini akan memperbaiki mutu pendidikan , karena pendidikan di indonesia memiliki guru-guru yang profesional yang telah memiliki sertifikat guru dari pemerintah.
Dengan adanya artikel ini, saya berharap dapat bermanfaat untuk para pengunjung blog ini. Jangan lupa kunjungi artikel lain blog ini. Terimaksih telah berkunjung.
No comments:
Post a Comment